Gugus Kendali Mutu (GKM)

Penetapan GKM

Penjaminan mutu merupakan serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program, dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan, serta membantu membangun budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu ditujukan untuk membangun mutu layanan agar memenuhi kepuasan pemangku kepentingan mahasiswa/orang tua atau wali mahasiswa, pengguna lulusan, serta pihak terkait lainnya untuk menghasilkan lulusan yang Unggul dan Kompetitif.

Gugus Kendali Mutu (GKM) mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Menyusun standar mutu akademik di tingkat program studi
  2. Menyusun SOP setiap kegiatan akademik serta memantau pelaksanaannya
  3. Secara berkala melaksanakan monitoring setiap kegiatan akademik dan evaluasi atau pengukuran mutu serta tindak lanjutnya untuk perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  4. Secara berkala melakukan pengukuran tingkat kepuasan mahasiswa, tracer study, kepuasan pelanggan serta tindak lanjut untuk perbaikan dan peningkatan mutu berkelanjutan.
  5. Secara berkala membuat laporan dan melaporkan pelaksanaan penjamianan mutu di tingkat prodi kepada Direktur melalui SKM.

  • Standar Pendidikan (Klik)
  • Standar Penelitian (Klik)
  • Standar Pengabdian (Klik)
  • Manual Standar Pendidikan (Klik)
  • Manual Standar Penelitian (Klik)
  • Manual Standar Pengabdian (Klik)
  • Instrumen AMI Standar Pendidikan (Klik)
  • Instrumen AMI Standar Penelitian (Klik)
  • Instrumen AMI Standar Pengabdian (Klik)
  • Instrumen AMI Standar Internal (Klik)

Surat Keputusan (SK) Kendali Mutu dan Gugus Kendali Mutu

SK GKM dan KM

Struktur Organigram GKM

Tugas Pelaksanaan:

  • Ketua LPM: Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu. Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan/peningkatan kualitas akreditasi institusi dan program studi. Merencanakan, melaksanakan, memonitoring kerjasama internal dan eksternal dalam rangka peningkatan mutu UNWIR.
  • SPMI: Meninjau ulang dan mengembangkan layanan/produk yang terkait dengan SPMI, melaksanakan Evaluasi Mutu Internal secara periodik di semua unit, melakukan peninjauan dan evaluasi beberapa proses.
  • SPME: Kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Akreditasi program studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi, sedangkan akreditasi perguruan tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi.
  • Kendali Mutu: Meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
  • Gugus Kendali Mutu: Meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Program Studi, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

 

Pedoman Turunan

Eksternal Batcmarking dilaksanakan sepusat oleh LPM Universitas Wiralodra dengan Lembaga lain di luar Universitas Wiralodra.